Berita Daerah

Adanya Dugaan Mempersulit Rekomendasi, Ini Faktanya!!!!!!!!

198
×

Adanya Dugaan Mempersulit Rekomendasi, Ini Faktanya!!!!!!!!

Sebarkan artikel ini

 

Tebingtinggi — Fokussumut.com.

Adanya dugaan mempersulit surat rekomendasi salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Tebingtinggi, awak media sambangi BNN Kota Tebingtinggi pada rabu 9/7/25.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Dr.Hendro Wibowo S.I.P MM M.Si saat di konfirmasi awak media mengatakan ”
Merujuk pada surat permohonan rekomendasi yang telah di ajukan pada tanggal 28 Mei 2025, perihal penerbitan legalitas organisasi GEMAN Kota Tebingtinggi untuk keperluan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama ini kami telah menindaklanjuti permohonan tersebut.Ujarnya”.

Lamjut Hendro “Sebagai informasi kronologis, pada tanggal 3 Juni 2025, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi telah mengeluarkan surat dengan perihal “Permohonan Surat Rekomendasi” yang ditujukan kepada Kepala BNN Republik Indonesia c.q. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI. Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) Kota Tebing Tinggi pada tanggal 28 Mei 2025. Tegasnya “.

” Kami informasikan bahwa Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi telah melakukan koordinasi internal pada tanggal 2 Juni 2025. Koordinasi ini melibatkan berbagai pihak terkait di lingkungan BNNK Tebingtinggi, termasuk Kasubbag Umum, Ketua Tim Sie Rehabilitasi, Ketua Tim Sie Pemberantasan, Notaris Ibu Denilah Sofa Nasution, S.H., serta Perwakilan Dari Kesbangpol Kota Tebing Tinggi.Tuturnya”.

” Hasil dari koordinasi tersebut, kami mengajukan permohonan rekomendasi ini kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia c.q. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran lebih lanjut dari BNN RI terkait permohonan rekomendasi yang di ajukan”.

Diakhir keterangannya menjelaskan ” Dengan demikian, proses penerbitan surat rekomendasi yang di butuhkan masih memerlukan persetujuan dan arahan dari BNN RI di tingkat pusat. Tutupnya “.
( Es )