Humbahas,Fokussumut.com
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) “JHS” resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 588.487.000. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Humbang Hasundutan Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025, JHS resmi ditahan sementara di Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas. Kepala Kejari Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang .S.H.M.H, didampingi Kasipidsus, para Kasi dan Tim Penyidik memberikan pernyataan siaran pers diruang Kejari Utama Humbahas, Selasa 2 Desember 2025.
Kepala Kejari Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang .S.H.M.H mengatakan, JHS diketahui menjabat Ketua KONI Humbahas Tahun 2022 sampai 2024. Terhitung Tahun 2022, KONI menerima dana hibah
Rp.200.000.000 dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 menerima dana hibah Rp.125.000.000 dari Pemkab Humbahas dari dinas Pariwisata dan Olah raga, dan tahun 2024 KONI terima dana hibah Rp.347.000.000. dari Pemkab Humbahas dari Dinas Pariwisata dan Olah raga, ucap Kajari Donal Togi.
Arisman Barasa selaku Sekretaris KONI Humbahas mengurangi anggaran kepada penerima atas perintah ketua KONI ( yang tersakka ) dengan alasan untuk mitra.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Humbahas dan Auditor kejaksaan negeri sumatra utara melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti untuk menetapkan satu orang tersangka JHS, Ketua KONI kabupaten Humbang Hasundutan, Pungkas Kajari Donal TJ Situmorang.
Ditambahkannya, usai melalui proses penyidikan yang intensif, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran ,surat pertanggung jawapan fiktif dan mengamankan alat bukti yang dilakukan oleh Ketua KONI Humbahas,” Ujar Kajari.
Modus operan yang diduga dilakukan adalah dengan membuat laporan fiktif dan mark-up anggaran untuk berbagai kegiatan olahraga. Akibatnya, sejumlah program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di
humbahas terhambat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Humbahas juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,tutup Kajari Donal TJ Situmorang, SH,MH.(Berlin)





