Tapteng,FOKUSSUMUT.COM
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Masundung, Tapanuli Tengah, Subur Sipahutar mengkritik kinerja Sekretaris Desa Junisman Zai yang jarang masuk kantor. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kerja Sekdes yang seharusnya mengelola administrasi desa, pelayanan teknis administrasi, dan pengelolaan keuangan desa.
“Kenapa beliau memakai seragam PDH namun tidak berada di kantor? Apakah beliau bertugas di luar atau ada tugas penting yang harus diurus?” ujar Ketua LPM. Ia mencontohkan, pada hari ini, Sekdes tidak hadir saat kegiatan penyaluran bantuan kepada siswa kurang mampu dan berprestasi di kantor Desa Masundung, padahal Kepala Desa dan jajaran lain hadir.
Tak Hanya itu dalam kehadiran Sehari-haripun suka-suka beliau. Akhir-akhir ini kami heran kepada sekdes yang mana berseragam PDH namun tidak hadir di Kantor. Malah kades dan jajaran lain yang lebih loyal dari pada beliau ini.” Ucap Subur dihadapan beberapa Media yang jadir di kegiatan penyaluran Bantuan kepada Siswa-siswi kurang mampu dan berprestasi pada Selasa 15 Juli 2025.
Sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Sekdes memiliki tugas penting, yaitu:
– Mengelola Administrasi Desa
– Pelayanan Teknis Administrasi
– Pengelolaan Keuangan Desa
Ketua LPM mendesak pimpinan Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak kecamatan, dan Desa untuk mengevaluasi kinerja Sekdes. “Mohon dievaluasi oleh para pimpinan kabupaten Tapanuli Tengah dan pihak kecamatan serta Desa. Kami melihat Sekdes kami sudah luar biasa,” tegasnya.
Ketua LPM juga menyatakan kekhawatiran tentang banyaknya berita-berita di Desa Masundung yang berkaitan dengan Desa Masundung ada keterikatan Sekdes, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang peran sebenarnya sebagai aparat desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masundung, Y Waruwu. Ia mengkritik sikap dan perilaku Sekdes yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang aparat pemerintahan.
“Sekdes tidak menunjukkan loyalitas dan sikap saling menghargai antar sesama perangkat desa, baik terhadap bawahan maupun atasan. Dalam menjalankan tugas, ia bertindak semaunya sendiri,” ujar Waruwu.
Ketua LPM dan Ketua BPD berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas demi terciptanya pelayanan pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kami percaya pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga pemerintah Kecamatan dan khususnya Desa bahwa Sekdes Masundung dapat sesegera mungkin memberikan teguran yang pantas kepada beliau dimana semenjak tahun 2024 Sampai tahun 2025 ini tidak bekerja secara efesien dan simbolis sebagai Sekdes atau aparat Desa Masundung.(SM)





