Simalungun,Fokussumut.com
Penanganan bangunan kios ilegal yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Kios yang menutup akses jalan milik warga tersebut masih berdiri, meskipun telah dinyatakan melanggar aturan dan telah melalui proses administratif yang lengkap.
Bangunan kios tersebut diketahui berdiri di atas tanggul saluran irigasi yang merupakan aset negara/daerah dan berfungsi untuk kepentingan umum. Selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang irigasi, kios itu juga menghalangi sepenuhnya akses jalan milik Jeplin Manurung, pemilik lahan yang sah. Kondisi ini membuat warga tidak dapat menggunakan akses jalannya sendiri akibat bangunan tanpa izin.
Persoalan tersebut sebenarnya telah ditangani secara administratif oleh instansi terkait. UPTD SDA Tanah Jawa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun telah mengeluarkan surat Nomor 600.1.4.2/2160/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang meminta pembongkaran kios karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi serta mengganggu fungsi jaringan irigasi.
Surat tersebut kemudian diperkuat oleh Pemerintah Nagori Saribu Asih melalui surat Nomor 141/4/PEM/SA/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dan Pemerintah Kecamatan Hatonduhan melalui surat Nomor 600.1.4.2/87/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat dari pihak kecamatan ditegaskan bahwa pendekatan persuasif dan mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga Satpol PP Kabupaten Simalungun diminta mengambil langkah penegakan hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) Nomor 300.1.2.1/118/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat itu, pemilik kios diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 14 hari kerja. Satpol PP juga menyatakan akan melakukan pembongkaran paksa apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi.
Namun setelah masa tenggang berakhir, tidak terlihat adanya langkah lanjutan berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) ataupun tindakan penertiban di lapangan. Proses penegakan Peraturan Daerah pun dinilai terhenti tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat secara tugas dan fungsi, Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam penegakan Perda. Ketika seluruh tahapan administratif telah dipenuhi namun tidak diikuti tindakan nyata, muncul anggapan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
Jeplin Manurung sebagai pihak yang dirugikan mengaku kecewa dengan belum adanya kepastian penertiban. Ia menilai lambannya penindakan mencederai rasa keadilan warga, terutama ketika hak akses jalan miliknya tertutup oleh bangunan ilegal.
“Semua proses sudah dijalani, surat-surat sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Ini membuat kami sebagai warga merasa tidak mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, pada Senin (05/01/2025), juga belum mendapat tanggapan. Panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak direspons, meskipun pesan tersebut telah diterima.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan Perda dalam kasus kios ilegal di atas lahan PSDA Nagori Saribu Asih. Di tengah kejelasan status lahan dan pelanggaran, tidak adanya tindakan tegas memunculkan spekulasi adanya faktor tertentu yang menghambat proses penertiban.
Perlu ditegaskan bahwa lahan PSDA merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya telah diatur secara ketat. Setiap bangunan yang berdiri tanpa izin resmi di atas lahan tersebut berstatus ilegal dan wajib ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Simalungun belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelanjutan penertiban kios ilegal yang menutup akses jalan warga tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




