Model
Advertorial

Simalungun Perkuat Akses Kesehatan Berkeadilan: UHC Resmi Diberlakukan, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

143
×

Simalungun Perkuat Akses Kesehatan Berkeadilan: UHC Resmi Diberlakukan, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Universal Health Coverage (UHC) yang resmi diberlakukan, dan kini memungkinkan warga Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa harus mengurus administrasi tambahan yang kerap menjadi kendala di lapangan.

Peluncuran UHC tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2025) di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya. Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dan turut dihadiri unsur pimpinan BPJS Kesehatan, pejabat Pemkab Simalungun, pemerintah kecamatan, kepala puskesmas, dan perwakilan fasilitas kesehatan se-Kabupaten Simalungun.

Cakupan Peserta BPJS Kesehatan Telah Melampaui Jumlah Penduduk

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak, menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun telah mencapai capaian kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 101,78% dari total jumlah penduduk 1.004.303 jiwa.

Capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemkab Simalungun, serta seluruh jajaran fasilitas pelayanan kesehatan. Tingginya kepesertaan ini mencakup masyarakat dari berbagai kategori, baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, masyarakat penerima bantuan iuran, maupun peserta mandiri.

Tidak hanya itu, tingkat keaktifan penggunaan layanan mencapai 80,59%, menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan benar-benar digunakan oleh masyarakat, bukan sekadar terdaftar.

Edwin juga memaparkan pertumbuhan pesat peserta PBPU yang dibiayai pemerintah daerah dalam enam tahun terakhir. Jumlah peserta pada kategori ini sempat menurun di tahun 2021, namun terus meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari dua ratus ribu jiwa pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan komitmen Pemkab Simalungun dalam membiayai akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Status UHC bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab baru untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Kualitas harus terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Edwin.

Bupati: UHC Adalah Bentuk Kehadiran Pemerintah dalam Kehidupan Warga

Dalam sambutannya, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa program UHC ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Menurut Bupati, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap fasilitas layanan kesehatan tanpa terbebani biaya yang sulit dijangkau.

Saat ini, pelayanan kesehatan di Simalungun telah didukung oleh 46 Puskesmas, 3 Rumah Sakit Umum Daerah, 3 Rumah Sakit Swasta, sejumlah klinik dan praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah juga terus mendorong fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama agar segera memenuhi standar dan bergabung.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan medis yang mudah, cepat, dan setara. Tidak boleh ada warga yang tertinggal dalam urusan kesehatan,” tegas Bupati.

Didukung Program Berobat Gratis di Sumatera Utara

Penguatan layanan kesehatan ini juga terintegrasi dengan Program UHC Prioritas Sumatera Utara dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, yang diluncurkan di Lubuk Pakam pada Senin (29/9/2025) oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama BPJS Kesehatan.

Program ini memastikan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh masyarakat dapat berobat cukup dengan membawa KTP di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan. Rumah sakit juga tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan ketersediaan kamar kelas 3, karena pasien dapat dirawat di kelas lain tanpa penambahan biaya.

Bupati Simalungun menyatakan kesiapan penuh daerah dalam menjalankan program tersebut. Selain itu, Kabupaten Simalungun juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 28.435.470.915 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor kesehatan.

Pemkab Ajak Warga Memanfaatkan Layanan Dengan Sadar dan Bijak

Dengan berlakunya UHC, Pemkab Simalungun mengajak masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS tetap aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemerintah dan tenaga medis akan terus meningkatkan kualitas layanan, namun keberhasilan program tetap memerlukan dukungan dan kesadaran masyarakat.

UHC adalah langkah besar. Kesehatan bukan hanya pelayanan, tetapi pondasi kehidupan yang layak. Dan Simalungun memastikan pondasi itu kuat untuk semua warganya.