Simalungun,Fokussumut.com
Bah Gawat Penugasan kembali seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dikabarkan bermasalah saat bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menuai sorotan publik. Pasalnya, PPK berinisial AS tersebut juga dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 1 Gunung Maligas yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.dari pihak Kejaksaan Negri Simalungun
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas menelan anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024. Hingga awal tahun 2026, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Di tengah proses hukum yang belum tuntas tersebut, PPK yang sama dikabarkan akan kembali ditugaskan di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Informasi ini memicu pertanyaan publik terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara oleh pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi awak Media Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, SP., M.Si, membenarkan adanya rencana penugasan kembali PPK tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penugasan dilakukan dengan tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada kesalahannya, bisa saja kita evaluasi di tengah jalan,” tulis Jenri Saragih dalam pesan WhatsApp kepada redaksi, Kamis (15/1/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPK tersebut sebelumnya disebut-sebut memiliki sejumlah permasalahan saat menjalankan tugas di Dinas Pendidikan, termasuk keterkaitannya dengan proyek RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas. Hingga kini, persoalan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya diselesaikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi terulangnya persoalan serupa apabila yang bersangkutan kembali diberikan kewenangan strategis, khususnya dalam pengelolaan proyek dan anggaran di Dinas Pertanian.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Intelijen, Edison Sumitro Situmorang, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek RKB SMP Negeri 1 Gunung Maligas masih dalam tahap pendalaman oleh bidang Pidsus.
“Sedang didalami oleh Pidsus. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Edison dalam keterangannya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait alasan penugasan kembali PPK tersebut maupun status akhir penyelesaian perkara yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan. Publik berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap transparan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim)




