Model
Berita Daerah

PJS Kecam Dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan oleh Askep PTP IV Mayang ” Resmi Dilaporkan ke Polres Simalungun”

71
×

PJS Kecam Dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan oleh Askep PTP IV Mayang ” Resmi Dilaporkan ke Polres Simalungun”

Sebarkan artikel ini

 

Simalungun,FOKUSSUMUT.COM

Pengancaman terjadi lg bagi jurnalis saat meliput dan menjalakan tugas  kerja jurnalistik. Hal ini harus  menjadi perhatian publik khususnya di Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut  diduga terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang kini memasuki tahap proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Simalungun, Kamis (11/6/2026).

Atas kejadian tersebut Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun  dan bersama rekan  media lain nya langsung membuat laporan ”  Resmi Ke Polres Simalungun ” Dugaan Pengancaman Terhadap seorang Wartawan ” terkait  pemberitaan kondisi pemeliharaan TBM di lingkungan Kebun Mayang…

Menurut keterangan pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, peristiwa itu diduga terjadi sehari setelah pemberitaan mengenai TBM diterbitkan. Pelapor mengaku dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada Polres Simalungun.  pelapor menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Menurut pelapor, ucapan Askep tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan keberatan karena tugas jurnalistik yg mencari berita dan memberitakan  sudah kangkagih oknum askep, sementara aktivitas jurnalistik sudah dilindungi oleh undang-undang.
Selanjutnya Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan oknum askep perkebunan sangat arogan dan tidak beriwibawa sebagai pimpinan di

perkebunan tersebut ..
Dalam kejadian tersebut ketua PJS menggambil tindakan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PJS menjelaskan : Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,”

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dalam laporannya, pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain aspek perlindungan pers, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum.

Pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Atas arogan oknum askep tersebut  Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan juga ambil sikap dan tindakan dan ikut serta mendampingi pelapor saat membuat laporan ke Polsek Simalungun dan  berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Andrew Panjaitan menyatakan : ” Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Kasus ini harus  menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan,
Dalam pelaporan tersebut ” Pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum ada  memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

PJS Kabupaten Simalungun & PJS Kota Pematang Siantar berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.. rill( alek Sinaga)