Siantar,Fokussumut.com
Rapat ekspose hasil pelaksanaan peninjauan kembali, serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematang Siantar, yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan, Selasa 13/1/2026, untuk sementara ditunda.
Penundaan dilakukan karena KJPP dan Pemerintah Kota Pematang Siantar, belum menyajikan hasil peninjauan kembali ke dalam bentuk tabulasi,
tapi masih dalam bentuk peta, sehingga para
peserta rapat mengalami kesulitan untuk
menganalisis dan memberikan masukan.
Hal ini, disampaikan Dr Henry Sinaga dalam siaran Persnya, yang diterima media ini, Selasa 13/1/2026.
Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, yang merupakan salah satu peserta rapat meminta agar rapat ditunda, untuk memberikan kesempatan kepada Pemko Siantar dan pihak KJPP, untuk mempersiapkan tabulasinya dan berharap agar diberikan kepada peserta rapat, sebelum rapat diselenggarakan.
Atas permintaan Dr. Henry Sinaga, Pemko Pematang Siantar, menyanggupinya dan akan menjadwalkan, ulang rapat dalam waktu dekat.
Dalam rapat ekspose, peninjauan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang dan dihadiri oleh jajaran Badan Pengelola Keuangan,
dan Pendapatan Daerah (BPKPD), para pimpinan Bank, Kantor Pertanahan, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), perwakilan para mahasiswa dan undangan lainnya.”(AS)





