Uncategorized

RATUSAN MASYARAKAT PETANI SILOMBU UNJUK RASA KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP SIMALUNGUN, HENTIKAN PEMBALAKAN LIAR KAYU PINUS

48
×

RATUSAN MASYARAKAT PETANI SILOMBU UNJUK RASA KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP SIMALUNGUN, HENTIKAN PEMBALAKAN LIAR KAYU PINUS

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN,Fokussumut.com

Masyarakat Komunitas Petani Silombu, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (10/3/2026). Fokussumut.com..

Dalam aksinya masyarakat petani di dinas lingkungan hidup mengenakan sepatu boot, membawa tas ransel dan bekal makan siang seperti pergi ke ladang. Masyarakat petani juga membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, di antaranya, “Stop Mafia Tanah Musuh Petani”, “Tindak Tegas Mafia Kayu dan Bekingnya”, “Hentikan Kriminalisasi Petani”,serta “Tanah Adalah Ibu Pertiwi bagi Petani”,

Sebelum menyampaikan aspirasi, massa masyarakat petani menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu menggelar doa bersama secara Kristiani. Setelah itu, sejumlah perwakilan dr masyarakat petani menyampaikan tuntutan dan keluhan mereka di hadapan pihak terkait.

Massa masyarakat petani meminta agar aktivitas pembalakan liar kayu pinus di desa simpangan bolon mekar yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut segera dihentikan. Mereka juga meminta seluruh peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut dikeluarkan dari lokasi.

Salah satu perwakilan masyarakat petani, Marga Purba, mengatakan para petani merasa dirugikan atas persoalan yang terjadi di kawasan tersebut. Beliau juga mempertanyakan keberadaan alat berat yang sebelumnya disebut telah diamankan dan dititipkan di suatu tempat bisa keluar tanpa sepengetahuan masyarakat petani.
“Masyarakat petani menangis, apa yang terjadi di negara ini. Kenapa alat alat dapat keluar. Sedanglkan Alat berat itu ditahan pihak Polsek Parapat dan dititipkan di tempat mantan polisi. Namun, yang dianggap barang bukti telah hilang entah di mana tanpa sepengetahuan kami,” ujar Marga Purba..

Ia menyebut, berdasarkan perhitungan mereka, sekitar 300 ton kayu pinus telah diambil dari kawasan tersebut.

Purba juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang mereka terima, Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pernah menyerahkan lahan tersebut untuk dikelola masyarakat melalui pola tumpang sari.

Purba juga mempersoalkan adanya surat mediasi yang menurutnya tidak jelas sumbernya dan mengundang para petani berkumpul di kantor desa. Menurutnya, undangan tersebut hanya disampaikan secara lisan sehingga para petani memilih tidak menghadirinya.

Lebih lanjut, Purba mengatakan lahan yang telah dikelola petani Silombu sejak 1994 tersebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, pada 2025 Mentri kehutan menetapkan lahan tersebut Areal Penggunaan Lain (APL).

Ia juga mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan seluas sekitar 230 hektare tersebut.

“Lucunya, 230 hektare, SKT dikeluarkan tahun 2020 dan tahun 2014 sudah ada SKT atas nama R. Sinaga dan A. Sinaga. Ngeri, Pak. Habis kami, Pak. Padahal itu masih tanah negara,” katanya, yang kemudian disambut teriakan massa agar persoalan tersebut diusut.

Ketua Komunitas Petani Silombu, Oloan Sinaga, dalam aksi orasinya meminta agar seluruh persoalan yang terjadi di kawasan tersebut diusut secara tuntas berdasarkan hukum yg berlaku; Ia menegaskan bahwa kehidupan para petani sangat bergantung pada lahan yang selama ini mereka kelola.

“Kasihan para petani ini. Masyarakat petani makan dan hidup tergantung dari lahan yang dikelola . Siapa yang bisa memberi mereka makan? Kita mencari makan sendiri di negara yang kita cintai ini,” tegas Oloan Sinaga..

Dalam aksi juga , Oloan menyampaikan informasi yang diterima pihaknya ada rencana penambahan alat berat di aktivitas di lahan tersebut. Ia meminta aparat dan pihak terkait mengambil langkah untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Menurutnya, para petani akan tetap bertahan di lahan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan penyelesaian persoalan secara damai.

“Apapun terjadi, petani akan tetap bertahan agar tidak terjadi konflik hingga pertumpahan darah. Sampai ada kejelasan perdamaian ataupun terbentuknya hak milik dengan kebersamaan secara damai,” jelasnya.

Oloan juga meminta Polres Simalungun dan pihak terkait mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat petani. Ia turut mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2024.

“Mau ke mana lagi kami ini, Pak? Laporan kami tahun 2024 tidak ditindaklanjuti. Laporan tahun 2024 belum tuntas, sementara mereka sudah mau mendoser lahan itu kembali,” katanya.
“Kami akan berjuang. Setuju?” serunya yang langsung disambut teriakan massa.

Warlen purba j9uga mempertanyakan izin penebangan disebut telah dimiliki pihak yang berseberangan dengan petani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

“Apakah ini merupakan izin untuk menghancurkan kami dan tanaman yang kami kelola?” tanyanya.

Ia meminta penjelasan dr para pejabat dan pihak terkait memberikan tanggapan terhadap persoalan tersebut. Jan Warlen Purba juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri penerbitan surat-surat yang menurut mereka dilakukan secara sepihak.

“Kami siap untuk verifikasi objek. Objeknya di mana? lahan yang kami kerjakan di mana? Kami siap turun dan bertanggung jawab atas lahan yang kami kelola serta apa yang kami kerjakan,” tegasnya.

Dalam aksi unjuk rasa masyarakat petani di Kantor DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Kepala Dinas DLH menyampaikan bahwa persoalan yang dibawa massa berkaitan dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Beliau mengatakan DLH Kabupaten Simalungun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait dokumen yang disebut diterbitkan oleh pihak provinsi.

“Tidak ada wewenang kami di sini. Ini wewenang provinsi. Kami akan mendampingi Komunitas Petani Silombu ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” ujarnya.

Selanjut nya kepala Dinas Pertanahan Nasional / ART, DS Sagala Simalungun  menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apa pun terkait persoalan tersebut.

Kegiatan aksi untuk rasa di kantor DLH berlangsung aman dan kondusif situasi aman dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Simalungun.(AS)