Simalungun,Fokussumut.com
Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.Proses seleksi yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 18 Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Sekda merupakan motor penggerak utama roda birokrasi di tingkat daerah.
Berdasarkan hasil rekam jejak dan penilaian yang dirangkum oleh tim media, terdapat delapan nama yang dianggap layak dan potensial untuk mengisi jabatan strategis Tersebut,yakni:
1.Mixnon Andreas Simamora memiliki rekam jejak yang kuat dibirokrasi,sebagai mantan Sekda beliau dinilai punya pengalaman konkret dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan PAD dan kordinasi dengan lintas OPD.ketika menjabat Kepala Badan Pendapat Daerah mampu melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan hotel di sekitar Danau Toba hingga melebihi target Rp 3 miliar pada 2017 Dengan Kemampuan manajerial dan pemahaman birokrasi menjadikannya salah satu kandidat potensial untuk menduduki posisi Sekda Simalungun.
2.Resman H. Saragih dinilai memiliki track-record kuat di birokrasi,pernah menduduki beberapa kali jabatan Eslon II,beliau juga pernah menjabat Staf Ahli Bupati, hal ini menunjukkan kedekatan dan pemahaman nya terhadap mekanisme birokrasi dan pemerintahan kabupaten Simalungun.
3 Ronny Butar Butar,mantan Kadis perhubungan Simalungun era Bupati JR Saragih berpeluang menjadi Sekda Simalungun.Karna dinilai memiliki kemampuan operasional manajemen dan koordinasi dengan pemerintah pusat,berpengalaman dalam mengelola kegiatan lintas sektoral dan kebijkan publik serta dianggap mampu mengkordinir antar OPD.
4 Muda Alam Purba,mantan Kadis Sosial ini disebut sebut banyak pihak layak menduduki Kursi Sekda Simalungun,punya pengalaman panjang di birokrasi,memiliki track record dan interigritas yang baik serta mampu beradaptasi dan komunikasi dengan stekholder.
5.Jhon Damanik,Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di isukan akan menduduki posisi Sekda, memiliki pengalaman di sektor birokrasi strategis yang krusial untuk koordinasi antar-OPD,memiliki kompetensi integrasi lintas sektor, mampu mengawal transformasi SDM ASN, serta dinilai mampu menjalankan fungsi eksekutif secara tertib administrasi.
6 Frits Euki Damanik PLT Kadis Pertanian,dinilai banyak pihak layak mengemban tugas sebagai Sekda,pernah menjabat Kepala BPBD Simalungun,kerap menduduki jabatan eslon II, menguasai angaran dan fiskal,mampu mengimplemensikan kebijakan eksekutif,memiliki jaringan ke pemerintah pusat dan mampu mengkordinir antar lintas OPD dan sthekholder.
7.Sudiahman Saragih saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan,Sebelumnya beliau sempat menjabat Penjabat Sekda (Pj Sekda)Juli 2021 hingga awal 2023 memiliki rekam jejak nyata dalam memimpin beberapa OPD serta pengalaman antar kelembagaan birokrasi dinilai banyak pihak layak menjadi Sekda.
8.Frans Novendi Saragih Kepala Badan Pendapatan Daerah di era Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga(RHS) mempunyai rekam jejak panjang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi dengan sektor perbankan dan pemangku kepentingan lokal di tingkat pusat,banyak kalangan meyebutkan Frans Saragih dianggap layak menjadi sekda Simalungun.
Kedelapan kandidat tersebut dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kompetensi manajerial, pengalaman birokrasi, integritas, serta pemahaman terhadap dinamika pemerintahan daerah, khususnya dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun.
Seleksi terbuka ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, termasuk jabatan Sekda.
Proses seleksi melibatkan tim panitia independen yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, profesional, pejabat daerah, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).Tim seleksi mendapat mandat langsung dari Kementerian PAN-RB untuk melaksanakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka diharuskan memastikan bahwa proses seleksi dapat dipercaya oleh publik dan tidak mencederai prinsip meritokrasi.Seleksi akan melewati tahapan:verifikasi administrasi,penulisan makalah,asesmen kompetensi,uji integritas,dan wawancara akhir.
Setelah seluruh proses selesai, tim seleksi akan menetapkan tiga kandidat terbaik dengan peringkat tertinggi dan menyerahkan rekomendasi nama-nama tersebut kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Negara(BKN)Selanjutnya, Bupati akan melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan satu dari tiga calon tersebut sebagai Sekretaris Daerah defenitif.(Red/ES)
Post Views: 147





